Mengetahui siapa saja subjek Pajak Bumi dan Bangunan akan jadi wawasan baru. Ternyata, bukan hanya seseorang dengan sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan saja yang akan dikenakan.
Sebuah jasa konsultan pajak Jogja tahu betul siapa saja yang akan dikenakan, alias siapa saja subjek dari pajak bumi dan bangunan. Dan Anda sah-sah saja pakai jasa konsultan pajak nanti saat mengurus pajak.
Siapa Saja Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Regulasi yang mengatur subjek pajak bumi dan bangunan adalah Undang Undang Pasal 4 Nomor 12 Tahun 1985 dan Pasal 4 Nomor 12 Tahun 1994.
Secara detail perundangan ini menyebutkan siapa saja yang dikenakan PBB setiap tahunnya. Adapun beberapa subjek PBB adalah :
- Memiliki kekuasaan dan hak dari sebuah bangunan
- Memiliki bukti kepemilikan sah atas suatu tanah
- Memiliki bangunan fisik
- Memperoleh banyak manfaat atas tanah yang dimiliki
- Memperoleh banyak manfaat atas suatu bangunan
Maksud dari ‘memperoleh banyak manfaat atas tanah yang dimiliki’ secara spesifik adalah seseorang yg mendapatkan manfaat dari suatu hutan, perkebunan, dan juga yang merupakan suatu pertambangan. ‘Tanah’ yang dimaksud dalam regulasi ini sebenarnya tak melulu berarti tanah, melainkan ‘bumi’.
Sudah cukup jelas kan ya dari lima poin di atas sebagai subjek dari PBB. Susah tahukah Anda berpa tarif PBB yang dikenakan?
PBB termasuk pajak pusat, yang tarifnya sebesar 0,5%. Lebih tepat lagi, 0,5% dari NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak. Dan NJKP ini bisa diketahui dari NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.
Antara satu daerah dengan daerah lainnya, tarif PBB nya sama sebesar 0,5%. Namun antara daerah satu dengan yang lainnya bisa saja berbeda nilai jual objeknya.
Nilai jual objek tanah di daerah A bisa saja Rp50 ribu per meter, namun di daerah lain bisa saja mencapai Rp2 juta per meter. Begitu juga dengan bangunan, bisa berbeda-beda per daerah. Anda bisa gunakan jasa konsultan pajak nanti saat mengurus soal PBB ini.